
INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang tata pakaian pada acara kenegaraan dan acara resmi pada 21 Agustus 2018.
Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 71/2018 ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Berdasarkan berita di laman Sekretariat Kabinet RI, dalam Peraturan Presiden ini dijelaskan bahwa acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara atau undangan lainnya.
Sedangkan, acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta undangan yang lain.
Dalam Pasal 2 Ayat (2, 3) dijelaskan acara kenegaraan dan acara resmi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera.
Kemudian, jenis pakaian pada acara kenegaraan terdiri atas: a. Pakaian Sipil Lengkap (PSL); b. pakaian dinas; c. pakaian kebesaran; dan d. pakaian nasional. Sedangkan, untuk pakaian pada acara resmi selain jenis pakaian di atas, juga dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.
Sementara, pakaian jenis PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam.
Sedangkan, PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatu hitam.
Pakaian dinas sebagaimana dimaksud berupa pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.
Untuk pakaian nasional berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada acara kenegaraan dan acara resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/Kesekretariatan Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara.
Selain itu, untuk pakai sipil harian atau seragam resmi ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
Dalam Pasal 5 Perpres Nomor 71/2018 dijelaskan jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN) berupa: jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional.
Untuk Kunjungan Kenegaraan
Perpres ini mengatur pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas: a. PSL; b. pakaian dinas; c. pakaian kebesaran; dan/atau d. pakaian nasional.
Dalam Pasal 6 Ayat (2,3) disebutkan pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara.
Sedangkan, pakaian yang digunakan dalam Upacara bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas: a. PSL; b. PSN; c. pakaian dinas; dan/atau d. pakaian nasional.
Dalam Pasal 7 Ayat (2,3) disebutkan pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara.
Pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. PSL; b. pakaian dinas; c. pakaian kebesaran; d. pakaian nasional; e. pakaian sipil harian atau seragam resmi; dan/atau f. pakaian lainnya yang telah ditentukan.
Sedangkan, Pasal 9 mengatur PSL sebagaimana dimaksud juga dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit ke luar negeri.
Sedangkan, PSL digunakan untuk: a. upacara penyerahan surat-surat kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada negara/lkepala pemerintahan asing; b. jamuan atau resepsi pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di dalam negeri; dan c. jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana dalam Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Agustus 2018.[ris]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MbLIZn
No comments:
Post a Comment