Pages

Tuesday, September 4, 2018

Kadis Perindustrian Jatim Segera Disidang

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka kasus suap terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur TA 2016-2017, Mochammad Ardi Prasetiawan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur itu akan segera disidangkan atas kasus dugaan suap pengurusan anggaran di dinas terkait.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka MAP (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur) ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (4/9/2018).

Selanjutnya, Jaksa penuntut KPK akan menyusun surat dakwaan untuk sang kadis selama 14 hari. "Rencananya, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," ucap Febri.

Sampai saat ini, sudah 39 saksi yang diperiksa untuk tersangka MAP. Unsur saksi terdiri dari anggota DPRD Jawa Timur, Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas di Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Bulog Jawa Timur.

Moch Ardi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadis Perkebunan Jatim M Samsul Arifien. Mereka diduga menyuap anggota DPRD Jatim terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Perda Jatim 2017.

Penetapan tersangka kedua kadis itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap kepada anggota DPRD Jawa Timur terkait fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.

Tersangka MAP dan SAR selaku Kepala Dinas di lingkungan Provinsi Jawa Timur merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur Tahun anggaran 2016-2017.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemerintah Provinsi. Mereka di antaranya, Mochammad Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Rahman Agung dan Muhammad Santoso selaku staf DPRD Jawa Timur, Moh Kabil Mubarak selaku anggota DPRD Jawa Timur.

Kemudian Bambang Heriyanto selaku Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, Anang Basuki Rahmat selaku PNS Dinas Pertanian Jawa Timur, dan Rohayati selaku Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur. Ketujuh tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ci9OSx

No comments:

Post a Comment