Pages

Friday, September 7, 2018

Kepala Dinas Perkebunan Jatim Segera Disidang

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera disidang.

Berkas penyidikannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan lengkap.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka SAR (Samsul Arifien) dalam perkara suap terkait fungsi pengawasan oleh DPR Provinsi Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/9/2018).

Dengan adanya pelimpahan tahap 2 ini, maka Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kedepan untuk menyusun berkas dakwaan.

"Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim," ungkapnya.

Sebagai informasi, Samsul ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan.

Dalah kasus ini, Ardi dan Samsul selaku kepala dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

Keduanya diduga memberikan uang ke Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki. Ardi diduga memberikan uang sebesar Rp50 juta, sementara Samsul memberikan Rp100 juta kepada Basuki.

Sementara dalam prosesnya, KPK sejauh ini telah memeriksa 38 saksi yang terdiri dari berbagai unsur dalam tahap penyidikan.

Adapun unsur saksi yang telah diperiksa penyidik tersebut antara lain: Anggota DPRD Jatim periode 2014-2019, Kepala Bulog Jatim, Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim, Mantan Kabiro Perekonomian.

Kemudian, Kabag Koperasi UKM dan Penanaman Modal Biro Perekonomian Provinsi Jatim, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim, serta Pejabat lainnya dan PNS di lingkungan Pemprov Jatim.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NW9OJ7

No comments:

Post a Comment