
INILAHCOM, Malang - Amarah yang berlebih mengantarkan Novi Arianto (35), warga Dusun Krajan, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, justru mengantarkanya ke penjara.
Meski mengaku khilaf, Novi pun kini harus mendekam di tahanan Polsek Turen. Ceritanya, hanya karena kesal, Novi justru menyatroni mertuanya, Sulistyowati (58) warga dusun Jatirenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, sembari menghunus sebilah parang.
Kejadian berawal dari kedatangan Novi ke rumah mertuanya sekitar pukul 02.00 WIB. Lewat tengah malam, Novi menggedor rumah mertuanya dengan alasan ingin mengambil hape yang tertinggal. Ketukan keras pintu dari sang menantu, membuat Sulistyowati terganggu karena sudah lelap tidur.
"Tersangka mengaku datang ke rumah mertuanya demi mengambil hape. Mereka lalu adu mulut. Karena ada salah paham pelaku pun marah sambil membawa pedang dan melempar tabung elpiji," ungkap Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo, Jumat (7/9/2018).
Setelah cek-cok mulut, Novi pulang ke rumah mengambil sebuah parang dan kembali mendatangi rumah mertuanya di Turen. Sambil mengacung-ngacungkan parang, Novi dengan emosi mengancam mertuanya. Aksi ini membuat geger masyarakat dan tetangga sekitar.
Usai diredam warga dan Bhabinkamtibmas Polsek Turen, Novi pun kembali pulang ke rumah. Karena masih emosi, tersangka justru kembali mendatangi rumah mertuanya sambil membawa tabung elpiji berukuran 3 kilogram.
Tanpa banyak kata, Novi kembali mengamuk dengan cara melemparkan tabung elpiji ke pintu rumah mertuanya. Pintu rumah pun rusak. Merasa takut dan tak terima dengan perlakuan menantunya sendirui, Sulistyowati pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Turen. "Saya takut dan merasa terancam, karena itu saya lapor," ujar Sulistyowati kepada petugas.
Novi kemudian dibekuk dan diamankan Unit Reskrim Polsek Turen. Kepada petugas, pelaku mengaku khilaf dan kehilangan kontrol emosinya ketika bertengkar dengan mertuanya. "Saya emosi," ujar tersangka saat ditanyai petugas.
Akibat perbuatan, Novi yang bekerja sebagai penggoreng kerupuk itu, diganjar dengan pasal berlapis, tentang kepemilikan senjata tajam yang diatur pasal 12 undang-undang darurat tahun 1951, serta tentang pengerusakan 335 dan 406 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wMVhIq
No comments:
Post a Comment