Pages

Friday, September 21, 2018

Komisi Yudisial Pantau Praperadilan Gunawan Jusuf

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta mengatakan pihaknya bakal mengawasi proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/9/2018).

Gunawan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan sudah didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel pada (30/8/2018).

"Selama ini KY selalu melakukan pemantauan persidangan atas pmintaan masyarakat, termasuk atas persidangan pra-peradilan," kata Sukma saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Namun, Sukma menegaskan pemantauan yang dilakukan Komisi Yudisial atas proses persidangan termasuk praperadilan Gunawan Jusuf bukan semata-mata berpihak meskipun ada pengaduan dari masyarakat. Sebab, Komisi Yudisial tetap mengawasi perilaku hakim yang menangani perkara tersebut.

"Kami tegaskan disini bahwa melakukan pemantauan sidang berdasarkan permohonan pihak siapa pun dari elemen masyarakat sama sekali bukan berarti KY berpihak, karena KY akan fokus pada perilaku hakim," ujarnya.

Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk melihat apakah hakim yang menyidangkan suatu perkara menjalankan sesuai hukum yang berlaku dengan berperilaku sesuai kode etik hakim yakni melihat hakim berperilaku imparsial (tidak berpihak), memberi kesempatan yang sama pada para pihak dan lainnya.

"Kami memperlakukan semua permohonan pemantauan dari masyarakat secara setara (equal)," jelas dia.

Sementara, Deni Kailimang selaku kuasa hukum Toh Keng Siong meminta Komisi Yudisial supaya mengawasi proses jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/9).

Toh Keng Siong merupakan pengusaha yang melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim Polri atas perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tapi anehnya, Gunawan malah mempraperadilankan statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut.

"Saya diminta bantuan oleh seorang pengusaha dari Singapura yang memberikan suatu investasi pinjaman ke pengusaha Indonesia, dia merasa sangat dirugikan maka dia melapor pertama ke kepolisian," kata Deni.

Menurut dia, Komisi Yudisial sudah menerima laporannya dan nanti dilanjutkan untuk melakukan tindak suatu pengawasan sesuai tugasnya yang diminta oleh masyarakat apalagi ini seorang pengusaha dari Singapura.

"Saya bawa surat-surat daripada pengusaha Toh Keng Siong yang merupakan warga negara Singapura, surat langsung dari Singapura saya bawa," ujarnya.

Ia mengatakan Toh Keng Siong sudah beberapa kali membuat laporan tapi tidak mendapatkan keadilan, sehingga laporan yang dibuatnya ini langsung diproses oleh Bareskrim Polri tapi ternyata malah digugat praperadilan oleh Gunawan Jusuf.

"Setelah praperadilan ini dia merasa khawatir sehingga dia sekarang minta KY mengawasi jalannya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan besok hari Senin, 24 September. Karena dulu dia (Toh Keng Siong) pernah kalah di praperadilan, jadi ada rasa khawatir bisa kalah lagi makanya minta diawasi," jelas dia.

Untuk diketahui, sidang perdana praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf ini sempat ditunda oleh Hakim Kartim Haeruddin pada Senin (17/9/2018). Sebab, pihak termohon yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak hadir sehingga ditunda pada Senin (24/9/2018).

Sedangkan pengacara Gunawan Jusuf, Marx Andrian yang hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru belum mau mengomentari kasus yang menimpa kliennya maupun permohonan praperadilan yang diajukan. "Tidak ada komentar dulu karena belum ada sidang," katanya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OETRaz

No comments:

Post a Comment