Pages

Tuesday, September 11, 2018

KPK Akan Pelajari penyerahan Uang Ke DPP PDIP

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempelajari fakta persidangan terkait dugaan suap senilai Rp 5 miliar yang terjadi di kantor DPP PDIP.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/9/2018).

"Yang disebut-sebut nanti dipelajari dulu apa betul seperti itu perlu, pembuktian yang detail," katanya.

Sebelumnya diberitakan dari persidangan di Pengadilan Tipikor terkuak ada penyerahan uang diduga suap ke Kantor DPP PDIP.

Kesaksian Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah saat bersaksi dalam perkara suap terhadap calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan Walikota Kendari Adriatma Dwi, Hasmun mengaku mengantar uang ke Kantor DPP PDI Perjuangan.

"Pernah saya menyerahkan uang di Kantor Pusat PDI-P. Saya bawa dollar senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS," ujar Hasmun kepada jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/9/2018) minggu lalu.

Saat itu, Hasmun datang bersama Fatmawaty Faqih membawa bungkusan berisi uang Rp 5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat ke Kantor PDIP.

Hasmun mengatakan, penyerahan uang itu atas perintah dari Fatmawaty yang merupakan orang dekat Asrun. Setelah tiba di Kantor DPP PDI Perjuangan, Hasmun diajak masuk ke dalam Kantor DPP PDI Perjuangan. Sementara, Fatmawaty hanya menunggu di dalam mobil.

Di Lantai II Kantor DPP PDI Perjuangan, Hasmun ditemui oleh seorang perempuan yang menerima uang tersebut.

"Pintunya semua pakai kartu akses. Di dalam sudah ada perempuan yang menunggu. Fisiknya saya tahu, tapi enggak tahu namanya. Saya serahkan bungkusan itu," ungkapnya.

Saat itu, si perempuan mengaku dari Kendari. Setelah berpindah tangan, bungkusan berisi uang itu disimpan dalam kotak seperti brangkas.

Setelah itu, Hasmun kembali ke mobil dan bertemu dengan Fatmawaty. Menurut Hasmun, Fatmawaty sempat mengonfirmasi, apakah uang sudah diserahkan.

"Saya juga enggak nanya. Ini saya asumsi untuk pencalonan. Feeling saja bahwa ini untuk itu," tandasnya.

Dalam kasus ini, Asrun dan Adriatma didakwa menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Mq0snk

No comments:

Post a Comment