INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha Samin Tan bepergian keluar negeri.
Bos Borneo Lumbung Energi Metal Tbk itu dicegah terkait kasus dugaan suap pengurusan proyek PLTU Riau-1.
"Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangan saksi yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/9/2018).
Namun Febri tidak menjelaskan keterangan apa yang dicari dari Samin Tan hingga perlu dicegah.
"Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan," ungkapnya.
Pada proyek PLTU Riau-1, KPK sendiri telah memeriksa Samin Tan beberapa waktu lalu.
Dikasus ini sendiri, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2D4AF4U
No comments:
Post a Comment