
INILAHCOM, Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf (IY) curhat ke KPK terkait adanya permohonan praperadilan.
Kepada penyidik KPK, Irwandi membantah telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
"IY sangat keberatan atas upaya hukum tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (4/9/2018).
Irwandi melalui kuasa hukumnya, membantah mengajukan praperadilan yang diajukan oleh pihak lain. "Jadi Bukan merupakan inisiatif IY," ungkapnya.
Meski begitu, KPK mendapat surat panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan atas nama Irwandi Yusuf yang akan disidangkan pada 10 September mendatang (die) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Objek pra-peradilan adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penaganan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.
Atas hal tersebut, KPK kata Febri, akan mempelajari terlebih dahulu dokumen praperadilan yang diajukan mengatasnamakan Irwandi Yusuf.
Irwandi sendiri tersangkut kasus dugaan korupsi di KPK dalam urusan pengurusan Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh.
Dimana, Irwandi bersama sejumlah pihak, ditangkap KPK saat sedang bertransaksi uang pelicin untuk mencairkan dana tersebut. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NKOOFd
No comments:
Post a Comment