
INILAHCOM, Jakarta - Sebanyak enam (6) Anggota DPRD Malang yang merupakan tersangka korupsi berjamaah diperiksa KPK hari ini, Kamis (6/9/2018).
Mereka adalah Asia Irian (Fraksi PPP), Een Ambarsari (Fraksi Gerindra), Arief Hermanto (Fraksi PDIP), Teguh Mulyono (Fraksi PDIP), Choeroel Anwar (Fraksi Golkar), dan Suparno Hadiwibowo (Fraksi Gerindra).
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).
Namun, Febri belum mengetahui apakah pemeriksaan terhadap enam tersangka ini akan dilanjutkan dnegan perintah penahanan.
"Itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ucapnya.
KPK telah resmi menetapkan 22 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka. 22 anggota dewan ini diduga menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan fungsi dan jabatannya.
Adapun, 22 anggota DPRD Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Arief Hermanto (AH); Teguh Mulyono (TMY); Mulyanto (MTO); Choeroel Anwar (CA); Suparno Hadiwibowo (SHO); Imam Gozali (IGZ); Mohammad Fadli (MFI); Asia Iriana (AI); Indra Tjahyono (ITJ); Een Ambarsari (EAI).
Kemudian, Bambang Triyoso (BTO); Diana Yanti (DY); Sugiarto (SG); Afdhal Fauza (AFA); Syamsul Fajrih (SFH); Hadi Susanto (HSO); Erni Farida (EFA), Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Choirul Amri (CAI); dan Ribut Harianto (RHO).
Sebanyak 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji (suap) sebesar Rp12,5 hingga Rp50 juta terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota nonaktif Malang, Moch Anton.
Tak hanya menerima suap, 22 anggota Malang tersebut juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015.
Sejauh ini, dari total 45 anggota DPRD Malang, sudah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat ini, sisa empat anggota DPRD Malang yang tersisa untuk menjalankan roda pemerintahan. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NUmbFt
No comments:
Post a Comment