
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 laporan gratifikasi tiket terkait Asian Games 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari total laporan tersebut, ada beberapa yang sudah digunakan.
"13 Laporan penerimaan tiket yang tidak digunakan. 1 Laporan penerimaan 2 tiket yang telah digunakan," katanya kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).
Namun, Febri menolak saat diminta menyebutkan siapa saja yang melaporkan gratifikasi tiket Asian Games tersebut.
Febri hanya menyebut jabatan para pelapor yang beragam. "Level jabatan pelapor Dirjen, Direktur, Kepala Sub Direktorat, dan sekretaris dan account representative di DJP," ungkapnya.
Selanjutnya, laporan yang masuk bakal di analisis selama 30 hari untuk memutuskan laporan tersebut apakah akan dikembalikan ke negara atau tidak.
"Pembagian tiket kepada pejabat tidak bisa diterima. Sebab sebagai penyelenggara negara, tidak bisa menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya. Kalau mau memberi tiket gratis, sebaiknya buat masyarakat umum," tandasnya.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PAzM5f
No comments:
Post a Comment