
INILAHCOM, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) bakal menjalani sidang vonis hari ini, Senin (24/9/2018).
Syafruddin bakal diadili dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang optimistis Hakim Pengadilan Tipikor akan memutus Syafruddin sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum.
"Ya kita pasti firm dengan tuntutan KPK. Kita yakin walau makan waktu lama sampe masuk pada proses tuntutan, dimana Jaksa meyakini sejak masuk proses penyidikan," kata Saut saat dikonfirmasi.
Selain tuntutan penjara, Syafruddin juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Syafruddin sendiri didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI.
Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2O6RGj0
No comments:
Post a Comment