INILAHCOM, Kubur Raya - Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didukung Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Palung dan Brigade Manggala Agni, kembali menyegel areal bekas terbakar di dalam lahan konsesi perusahaan di Kubu Raya dan Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (17/9/2018).
Perusahaan tersebut adalah PT PWA dan PT PIG yang bergerak di bidang perkebunan. Berdasarkan pantauan drone, areal konsesi PT PIG yang terbakar seluas 465 ha, di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Sedangkan areal konsesi yang terbakar milik PT PWA berlokasi di Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
"Penyegelan ini merupakan lanjutan dari penyegelan terhadap 5 perusahaan sebelumnya pada bulan Agustus 2018. Penyegelan dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum baik penerapan sanksi administrasi, perdata maupun pidana agar memberikan efek jera," ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, yang memimpin langsung penyegelan di lapangan.
Pada kesempatan lain Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menekankan kembali bahwa, kebakaran hutan dan lahan ini telah menimbulkan dampak dan kerugian yang luar biasa bagi kesehatan masyarakat, lingkungan, dan perekonomian. "KLHK sangat serius menangani kebakaran hutan dan lahan, pemantauan dan upaya penegakan hukum secara berlapis akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera yang sangat besar," tandasnya. [*]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xrKzYR
No comments:
Post a Comment