
INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang angkat bicara soal masuknya sejumlah caleg eks kasus korupsi ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di Pileg 2019.
Saud mengingatkan para mantan napi tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Dirinya mengingatkan adanya hukuman berat bagi para koruptor jika kembali terjerat di kasus yang sama.
"Setiap manusia di bumi juga punya pintu tobatnya. Kalau nggak dan bisa dibuktikan (korupsi lagi), akan ada Pasal 2 (UU Tipikor) hukuman mati," kata Saut, Jumat (21/9/2018).
Dengan adanya ancaman hukuman mati tersebut, para caleg eks koruptor jika terpilih lagi, diharapkan tidak mengulangi perbuatannya. Saut pun mengimbau masyarakat pintar dalam memilih calon wakil rakyat.
"Pilihan itu ada pada rakyat pemilih dan tidak boleh dilarang. Namun harus sesuai rekam jejak yang bagus," tegsnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan sebanyak 38 eks napi koruptor kedalam DCT. Hal itu dilakukan setelah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dengan melakukan revisi Pasal 45A ayat 1 PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, dan pasal 86A ayat 1, PKPU 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Pasal tersebut menerangkan eks napi koruptor dapat mencalonkan diri menjadi caleg.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2prQUPT
No comments:
Post a Comment