Pages

Thursday, September 6, 2018

MA Didesak Segera Putuskan Gugatan KPU

INILAHCOM, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Sunanto mendesak Mahkamah Agung (MA) agar segera memutuskan gugatan uji materi PKPU soal eks koruptor dilarang nyaleg yang diajukan oleh KPU.

"Kami mendesak agar Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutuskan permohonan pengujian peraturan," kata Sunanto di kawasan KH.Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Dia menambahkan, MA perlu mengubah cara pikirnya untuk dapat memutuskan uji materi tersebut. Pasalnya, jika perkara ini terus dibiarkan, maka bisa mennggangu tahapan pemilu.

"Saya kira MA juga harus mengubah cara pihaknya untuk menyelesaikan dan mengambil putusan. Maka hal ini bisa menggangu tahapan pemilu saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan belum menanggani gugatan uji materi PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg karena menunggu MK.

"Jadi, PKPU diuji dengan Undang-undang Pemilu tersebut kewenangan Mahkamah Agung, sedangkan sekarang Undang-undang Pemilu diuji dengan UUD 1945 di MK, jadi Ma menunggu putusan di MK," kata Abdullah saat dihubungi INILAHCOM, Rabu (5/9/2018) malam.

Abdulah menjelaskan batas waktu 14 hari untuk uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonam Anghota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, namun MA masih menunggu MK, yang sedang menanggani gugatan Undang-undang Pemilu. "Batas waktu 14 hari kalau sudah masuk hakimnya," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2M2VTzl

No comments:

Post a Comment