
INILAHCOM, New Delhi--Ketua Mahkamah Agung (MA) India Dipak Misra dan empat hakim agung lainnya dalam keputusan yang dikeluarkan hari Kamis (27/92018) menyatakan perzinahan bukan tindak kriminal.
Selain itu, MA menyatakan, undang-undang masa kolonial yang menjerat pelaku perzinahan dengan hukuman penjara inkonstitusional dan diskriminasi terhadap perempuan.
Undang-undang yang sudah berusia lebih dari 158 tahun itu menyebut perempuan sudah menikah yang berhubungan intim dengan pria lain tanpa izin sang suami telah melakukan perzinahan, dan bisa dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. UU itu tidak berlaku bagi pria. Dipak Misra menegaskan, "Suami bukan penguasa istri."
September lalu, Misra juga mengeluarkan keputusan yang membatalkan UU era kolonial yang menyatakan bahwa hubungan intim sesama jenis bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara. [voa/lat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NOpeU0
No comments:
Post a Comment