
INILAHCOM, Jakarta - Pengacara Lucas tidak menghadiri panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro.
Kepastian ketidakhadiran Lucas setelah KPK menerima surat dari pihak Lucas.
"Tidak datang karena berhalangan hadir. Tadi ada yang mengantar surat ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/9/2018).
Namun, Febri tak menjelaskan secara rinci apa alasan Lucas absen dari panggilan KPK. Dia juga tak menyebut kapan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Lucas.
Lucas sendiri sudah berstatus cegah. Dia dan satu saksi lain telah dicegah bepergian keluar negeri untuk enam (6) bulan ke depan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Namun, Eddy Sindoro diketahui telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap itu.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi sendiri sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OhSsdi
No comments:
Post a Comment