
INILAHCOM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau agar posisi kursi wakil gubernur DKI Jakarta segera diisi.
Hal itu mengacu pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terutama berkaitan dengan pemberhentian seorang pimpinan daerah.
"Aturannya harus diisi minimal 18 bulan sisa masa jabatan," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Selasa (4/9/2018).
Tjahjo sendiri di KPK untuk membahas terkait pola pemberhentian Aparatus Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi dan sudah dihukum, namun belum dipecat sebagai PNS.
Kemendagri kata Tjahjo, tidak bisa memaksa agar posisi wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga segera diisi.
Alasannya, mekanisme pergantian wagub DKI diputuskan oleh DPRD. Setelah Sandiaga menyatakan mundur, maka surat pengunduran diri itu akan disampaikan ke Presiden untuk mendapatkan penetapan.
Setelah ada penetapan presiden itu, koalisi dua partai pengusung Anies-Sandi akan mengusulkan nama penggantinya.
"Kemudian melalui gubernur disampaikan ke DPRD. Diputuskan oleh DPRD siapa namanya, baru disampaikan ke Mendagri. Mendagri mengajukan ke Presiden untuk dikeluarkan Keputusan Presiden," ungkapnya.
"Kami tidak punya kewenangan untuk mendesak. Hanya kami mengimbau jangan terlalu lama kosong. Itu saja," sambungnya.
Hingga saat ini, posisi wagub DKI masih kosong. Sejumlah nama yang mencuat untuk menggantikan, tak kunjung diresmikan. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CglYvb
No comments:
Post a Comment