
INILAHCOM, Gresik - Satreskrim Polsek Kedamean, Gresik mengamankan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.
Tersangka Nurkolis (23), warga asal Desa Turirejo, Kecamatan Kedamen ditangkap polisi karena memperkosa RYEP (17) di areal persawahan di Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean.
Akibat perbuatannya itu, RYEP warga asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung, Kediri mengalami trauma berat setelah diperkosa oleh Nurkolis.
Kasus pemerkosaan ini berawal saat korban RYEP berkenalan dengan pelaku melalui medsos. Dari awal perkenalan itu, selanjutnya hubungan antara korban sama pelaku semakin erat. Karena sudah berkenalan lama, pelaku kemudian mengajak jalan-jalan korban dengan mengendarai sepeda. Usai jalan-jalan, korban dan pelaku berhenti di areal persawahan.
Pelaku meminta kepada korban berhubungan layaknya suami istri. Namun, permintaan pelaku ditolak oleh korban. Karena korban berontak, pelaku yang nafsunya sudah diatas ubun-ubun memperkosa korban. Usai memperkosa, pelaku meninggalkan korban di tengah areal persawahan. Korban yang masih dalam kondisi lemas akhirnya memberanikan diri pulang ke rumah Ratna Dwiningsih (28), kakak iparnya.
Dengan kondisi baju yang sudah compang-camping. Korban tiba di rumah kakak iparnya. Melihat kejadian tersebut, Ratna melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedamean.
Mendapat laporan itu, anggota Polsek Kedamean memburu Nurkolis dan rekan-rekannya. Pasalnya, berdasarkan laporan dari korban sebelum diperkosa korban diajak berjalan dengan pelaku bersama teman-temannya.
"Pelaku kami tangkap setelah korban menceritakan ciri-cirinya. Selain itu, anggota di lapangan juga memburu pelaku lainnya," ujar Kapolsek Kedamean AKP Moh Nur Amin, Kamis (27/09/2018).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Nur Amin, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti milik korban. Diantaranya satu buah sandal, satu buah celana jeans warna hitam, satu buah bra, dan sisa kacang kulit dalam plastik. "Untuk proses penyelidikan selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke unit PPA Polres Gresik karena korban masih dibawah umur," ujarnya.
Sementara, tersangka Nurkolis dihadapan penyidik mengaku dirinya melakukan ini karena atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan. "Saya melakukan atas dasar suka sama suka karena sudah lama kenal dengan RYEP," akunya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.[beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2IkVXKo
No comments:
Post a Comment