Pages

Wednesday, September 26, 2018

Pengacara Syafruddin: Memang Tidak Ada Kerugian

INILAHCOM, Jakarta - Tidak adanya beban kerugian negara ditanggungkan kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sudah tepat.

"Karena memang tidak ada kerugian negara nggak ada, enggak ada tanggung jawabnya sayrifudin ngapain dibebankan. Kok dia melaksanakan kewajibannya sebagai pelaksana BPPN," kata kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani, kepada INILAHCOM, Rabu (26/9/2018).

Selain itu, lanjut Yani, Syafruddin tidak salah dalam melakukan tugasnya tidak melakukan korupsi. Lantaran terjadinya kerugian negara akibat menyusutnya aset kredit petani tambak bukan saat dia menjabat BPPN tahun 2002-2004. Bahkan ketika BPPN bubar diserahkan kepada menteri keuangan berupa utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

"Pada waktu serah terima di jelaskan hak tagih itu masih ada 4,8 triliun diserahkan kepada kementerian keuangan seluruh bukti-bukti sudah mengatakan seperti itu saksi-saksi mengatakan seperti itu kok masih meminta seperti itu," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Syafruddin divonis bersalah terkait korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga merugikan keuangan negara.

"Mengadili, memutuskan terkdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara serta denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).

Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Di mana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Hakim Yanto.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang sebesar Rp4,58 triliun. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OQgau1

No comments:

Post a Comment