INILAHCOM, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan alasan Bawaslu yang memutuskan mantan napi terpidana korupsi boleh kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai putusan ini sangat bertentangan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi sikap anti korupsi. PKS, katanya, mendukung penuh Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor kembali nyaleg.
"Kami tentu berharap keputusan KPU dan Bawaslu ini tidak saling bertentangan. Kami mendukung PKPU yang melarang mantan napi korupsi untuk nyaleg," ujar Mardani kepada INILAHCOM, Jakarta, Minggu (2/9/2018).
Ia mengharapkan, persoalan ini dapat diselesaikan melalui pertemuan seluruh lembaga terkait pemilu dan menyepakati agar tidak ada bekas napi korupsi yang lolos maju sebagai calon di pileg 2019.
"Harus komitmen dan konsisten. Makanya, diusulkan pertemuan DKPP dengan KPU dan Bawaslu agar hal ini selesai," ucap politikus yang juga dikenal sebagai inisiator gerakan #2019GantiPresiden ini.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu DKI Jakarta mengabulkan gugatan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 3 dari partai Gerindra, Mohammad Taufik. Adapun Taufik sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU karena pernah dipidana dalam kasus korupsi.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Q0LGX4
No comments:
Post a Comment