Pages

Thursday, September 13, 2018

PN Tak Putuskan Juniver Ketua Peradi yang Sah

INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili Gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia dibawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang no. 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Ketua Majelis Hakim Budhy Hertantiyo dalam amar putusannya Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO= Niet Ontvankelijk Verklaard).

"Menolak Eksepsi Tergugat (Juniver Girsang) yang menyatakan Munas Pekan Baru yang mengangkat Fauzie Yusuf Hasibuan Ketua Umum Peradi tidak sah," kata Budhy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Budhy menjelaskan keputusan penolakan ini dikarenakan majelis sepakat dengan keterangan saksi ahli dari Penggugat (Peradi Fauzi Hasibuan) yang menyatakan keabsahan Ketua Umum tidak ditentukan oleh pemerintah melainkan keputusan Munas sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar organisasi.

Budhy menambahkan Pengadilan tidak berwenang mengadili pokok gugatan yaitu perselisihan kepengurusan kerena menjadi kewenangan dan harus diputuskan oleh semacam Mahkamah Advokat seperti di Parpol.
Atas dasar itu Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO= Niet Ontvankelijk Verklaard)

Menanggapi putusan tersebut Sekretaris jenderalDewan Pimpinan Nasional PERADI Thomas E.Tampubolon menghormati keputusan tersebut.

"Kita menghormati putusan ini akan tetapi kita akan melakukan banding," tegas Thomas.

Thomas menjelaskan dasar pengajuan banding dikarenakan Mahkamah Advokat tidak diatur dalam UU Advokat dan Anggaran Dasar PERADI.

"Jadi bagaimana bisa Pengadilan menyerahkan perselisihan kepengurusan kepada lembaga yg tidak ada," tambah Thomas.

Disamping itu putusan ini absurd dan tidak bersesuaian, awalnya hakim menyatakan sah tidaknya suatu kepengurusan organisasi bukan berdasarkan pengakuan pemerintah, akan tetapi berdasarkan munas yg dilaksanakan sesuai AD Organisasi," tambah Thomas.

Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan PN Jakarta Pusat memutuskan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi yang sah periode 2015-2020, dikatakan Thomas berita tersebut tidak benar karena telah terjadi pemutar balikan keputusan persidangan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Ini jelas Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili dan telah menolak semua eksepsi yang diajukan Juniver Girsang seperti kami jelaskan tadi," tegas Thomas yang hadir pada sidang pembacaan Putusan.

Dengan adanya putusan ini, Thomas menghimbau seluruh anggotanya untuk tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak benar tersebut.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2x976cT

No comments:

Post a Comment