
INILAHCOM, Jakarta - Mabes Polri memastikan akan menindak tegas oknum anggota Polsek Medan Area, Aiptu TP yang mengonsumsi sabu di rumah bandar narkoba.
"Secara tegas, pimpinan Polri sudah berkomitmen terhadap anggota yang melanggar baik itu disiplin, kode etik, maupun pidana umum, diproses. Menyangkut pemakaian sabu tersebut, yang bersangkutan akan diproses sekeras-kerasnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (5/9/2018).
Dedi mengatakan sanksi tegas itu adalah berupa kode etik Polri hingga pemecatan. Selain itu, sanksi pidana umum juga akan diberlakukan jika dalam pemeriksaan saat ini terbukti bersalah.
"Bahkan jika terbukti bersalah dalam proses pemeriksaan, kami tidak akan ragu memberikan sanksi PTDH," jelas Dedi.
Saat ini, kata Dedi, Aiptu TP sedang menjalani pemeriksaan pidana umum oleh Propam Polri. Pihaknya memastikan profesional menangani anggota tersebut.
"Dari informasi yang diterima Karo Provost, oknum tersebut saat ini diproses dulu pidananya. Setelah itu baru diproses kode etiknya. Kalau sudah terbukti bersalah ya PTDH. Saat ini oknum tersebut sudah ditahan dan sedang diproses hukum," terang Dedi.
Sebelumnya, Aiptu TP menandingi perbincangan di media sosial karena ulahnya mengisap sabu dalam sebuah video. Diduga dia merekam videonya di rumah bandar narkoba.
Tim gabungan Satuan Narkoba dan Propam Polrestabes Medan langsung turun ke lokasi melakukan penggerebekan setelah video tersebut tersebar. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Qc94Bk
No comments:
Post a Comment