Pages

Tuesday, September 25, 2018

Polri Cari Bukti Tambahan Dugaan Pidana Bos Gulaku

INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mencari alat bukti tambahan guna membuktikan tuduhan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan pengusaha 'Gulaku' Gunawan Jusuf. Pencarian alat bukti ini untuk menguatkan hasil penyidikan.

"Proses yang kita lakukan menambah alat bukti agar satu penyidikan lebih firm," kata Wakil Direktur Tindak Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa (25/9/2018).

Daniel menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan sebanyak-banyaknya alat bukti. Jika alat bukti kuat, lanjut Daniel, maka akan melahirkan keyakinan pada penuntut umum untuk melanjutkan kasus hingga meja hijau.

"Untuk menyangka seseorang menjadi pelaku tidak cukup hanya satu alat bukti. Dalam undang-undang, KUHAP memberikan fasilitas minimal dua alat bukti. Alat bukti yang minimal itu juga kadang-kadang kita tambah dengan alat bukti yg lain agar meyakinkan," jelas Daniel.

Daniel menegaskan langkah kedua yang dilakukan penyidik Bareskrim untuk memperkuat dan meyakinkan kejaksaan di peradilan tuduhan terhadap Gunawan Jusuf.

Daniel menuturkan penyidik belum meminta keterangan Gunawan sejauh ini. Daniel menambahkan pihaknya hendak melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk memutuskan perlu atau tidaknya Gunawan dimintai keterangan.

"Tidak menutup kemungkinan (Gunawan diperiksa). Kalau sampai harus ke sana (tahap pemeriksaa Gunawan), kita cek dulu, dilakukan gelar dulu," terang Daniel.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan keputusan Gunawan Jusuf mencabut gugatan praperadilan menjadikan polisi melanjutkan penyidikan.

"Terus akan jalan (perkaranya). Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan praperadilannya dihentikan, lanjut kasusnya. Sekarang penyidikan. Statusnya (Gunawan Jusuf) masih saksi," ungkap Dedi.

Dalam perkara ini, Gunawan yang merupakan Bos Sugar Group Company atau Gulaku berstatus saksi terlapor. Dia dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya Toh Keng Siong.

Dedi menuturkan penyidik saat ini sedang melakukan proses pembuktian secara teliti dan menggunakan metode ilmiah agar menghasilkan kesimpulan yang komperhensif. Dedi menambahkan, penyidik juga mengundang ahli untuk menganalisa perkara ini.

"Kita tidak boleh gegabah. Proses pembuktian secara ilmiah terus jalan secara komprehensif. Kita mengundang ahli juga untuk memantapkan (penyidikan)," tegas Dedi.

Dedi menuturkan penyidik Polri telah melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang legal dan prosedural. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xROiyC

No comments:

Post a Comment