Pages

Sunday, September 2, 2018

Polri Terbitkan TR Untuk Kapolda Menyikapi Tagar


INILAHCOM, Jakarta - Polri melalui Badan Intelejen Keamanan (Baintelkam) menerbitkan surat telegram (TR) berupa arahan kepada Kapolda di seluruh Indonesia. Arahan yang dimaksud yakni menyikapi maraknya sejumlah aksi melalui tagar jelang Pilpres 2019.

Surat telegram bernomor STR/1852/Vlll/2018 tanggal 30 Agustus 2018 ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Lutfi Lubihanto.

"Benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi perihal TR tersebut, Senin (3/9/2018).

Dalam surat telegram disebutkan ada empat aksi massa pro dan kontra Jokowi yang perlu mendapatkan atensi yaitu #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.

Untuk #2019GantiPresiden dinyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Penyelenggra aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada empat hal yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, untuk #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden dinyatakan Polri sebagai kegiatan yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017.

Dengan demikian, Polri menyatakan ketiga kegiatan itu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP No. 60/2017.

Persyaratan itu antara lain proposal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau badan hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar susunan pengurus, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, serta denah rute yang akan dilalui saat aksi dilaksanakan.

Dirintelkam di seluruh polda pun diminta untuk mengambil langkah dalam menyikapi sejumlah kegiatan tersebut antara lain mendeteksi dan mengidentifikasi potensi kerawanan, mendalami surat pemberitahuan kegiatan, serta mencermati dan berhati-hati setiap menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terhadap kegiatan yang bernuansa politik dan provokatif dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kemudian, jajaran dirintelkam di polda juga diminta berkoordinasi dengan jajaran lainnya, baik internal ataupun eksternal.

Selanjutnya, dirintelkam di polda diberikan kewenangan untuk tidak menerbitkan STTP jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai berpitensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berupa konflik horizontal antarpendukung, menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materiil dan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.

Jajaran Dirintelkam di polda pun diminta memberikan surat terhadap penanggung jawab kegiatan yang tidak diterbitkan STTP dengan disertai alasan, saran, atau imbauan.

Hal terakhir, jajaran dirintelkam di polda diminta menjaga netralitas Polri dan tetap konsisten sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat serta menghindari upaya-upaya yang dapat mengarahkan Polri terlibat dalam politik praktis. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ML2Ny8

No comments:

Post a Comment