Pages

Thursday, September 20, 2018

Rapat Konsultasi DPD-MK Akhiri Kegaduhan Politik

INILAHCOM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan rapat konsultasi terkait Putusan MK Nomor 30/XVII/2018 tentang larangan pengurus partai politik mendaftar sebagai calon Senator pada Pemilu 2019.

Wakil Ketua DPD, Nono Sampono menjelaskan rapat konsultasi antara pimpinan DPD dan MK menghasilkan kepastian hukum mengenai polemik pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik.

Menurut dia, larangan pengurus partai jadi calon anggota DPD tidak berlaku surut dan baru diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang.

"MK menegaskan Putusan Nomor 30/XVII/2018 tidak berlaku surut, berlaku ke depan. Kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) meragukan pernyataan atau tafsir putusan MK, kami akan kirim rekaman rapat konsultasi pimpinan DPD dan pimpinan MK," kata Nono di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Untuk itu, KPU diharap tidak menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019 yang mewajibkan calon anggota DPD harus mundur dari kududukannya sebagai pengurus partai di semua tingkatan.

"Demi kepastian hukum, KPU wajib mencabut PKPU Nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD. KPU tak memiliki landasan hukum, apalagi mendasarkan PKPU tersebut pada putusan MK Nomor 30/XVII/2018," ujarnya.

Menurut dia, DPD akan melakukan berbagai langkah hukum bila KPU mencoret calon anggota DPD dari pengurus partai.

"Kalau KPU tidak patuh, kami ambil langkah hukum. Penetapan itu melanggar konstitusi, menimbulkan kegaduhan, bahkan merampas hak politik warga negara," jelas dia.

Sementara Kuasa Hukum DPD RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pertemuan antara pimpinan MK dan pimpinan DPD memberikan kepastian hukum dan tentu mengakhiri kegaduhan politik yang kini terjadi.

Menurut dia, penetapan Putusan MK Nomor 30/XVII/2018 tak bisa dilakukan melalui PKPU.

"Jika putusan MK mau diterapkan, harus dilakukan perubahan undang-undang, bukan sekadar mengubah peraturan KPU. Apalagi aturan itu berkaitan dengan penghapusan hak konstitusional warga negara, enggak bisa lewat PKPU," tandasnya.[ris]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MMREbz

No comments:

Post a Comment