
INILAHCOM, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam surat tuntutannya, menilai SAT terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya orang lain atau korporasi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
"Menuntut oleh karenanya pidana penjara 15 tahun denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Khairuddin saat membacakan surat tuntutan milik Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2018).
Dalam uraiannya, jaksa menganggap Syafruddin terbukti melakukan tindak pidana menguntungkan orang lain hingga menimbulkan kerugian negara.
"Atas perbuatannya maka terdakwa dituntut telah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa.
Dalam proses penerbitan SKL BLBI, Syafruddin sebagai Ketua BPPN memutuskan secara sepihak bahwa Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Syamsul Nursalim telah melaksanakan kewajibannya.
Padahal belakangan, diketahui masih ada kredit yang kemudian dijadikan kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2oAnpuP
No comments:
Post a Comment