
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah melayangkan surat kepada semua KPU Provinsi Kabupaten/Kota agar menunda eksekusi putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan caleg mantan koruptor sebelum ada putusan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan belum menangani gugatan uji materi PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg karena menunggu MK.
"Jadi PKPU diuji dengan UU Pemilu tersebut kewemangan Mahkamah Agung, sedangkan sekarang UU Pemilu diuji dengan UUD 1945 di MK, jadi MA menunggu putusan di MK," kata Abdullah saat dihubungi INILAHCOM.
Abdulah menjelaskan batas waktu 14 hari untuk uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonam Anghota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, namun MA masih menunggu MK, yang sedang menanggani gugatan UU Pemilu.
"Batas waktu 14 hari kalau sudah masuk hakimnya," ucapnya.
Sebelumnya KPU mengirim surat ke Bawaslu terkait diloloskannya sejumlah mantan napi korupsi menjadi caleg. Surat tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap keputusan tersebut.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NjOTTn
No comments:
Post a Comment