Pages

Monday, September 17, 2018

Wa Ode Tanyakan Soal Uang Rp 120 Miliar ke PAN

INILAHCOM, Jakarta - Mantan terpidana kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasusnya.

Kepada KPK, Wa Ode pun siap menyerahkan sejumlah bukti baru tentang dugaan aliran dana suap DPID ke sejumlah pihak.

"Ada beberapa fakta yang ingin saya sampaikan ke penyidik, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti kembali. Terkait DPID dan pelaku sesungguhnya," ujarnya di KPK, Senin (17/9/2018).

Dalam kesempatan sama, Wa Ode meminta pihak PAN, agar segera mungkin menyampaikan penjelasan terkait dana Rp120 miliar yang sebelumnya disebut dinikmati oleh Wa Ode dalam kasus DPID. Dia mengklaim tahu soal uang itu, hanya saja dia menyerahkan penuh kepada KPK untuk mengusutnya.

"Betul memang saya punya data Rp120 (miliar) tapi itu bukan yang saya pakai, itu saya serahkan ke Fraksi PAN itu harus dicek. Fraksi PAN buang jatah saya ke mana itu, saya kan udah terima hukumannya, saya minta Fraksi PAN jujur jatah saya Rp120 (miliar) itu dibuang ke mana, siapa saja yang pakai?" bebernya.

Wa Ode menambahkan, waktu itu ia hanya menjalankan tugas sebagai anggota badan anggaran yang diberikan oleh fraksinya, yang ketika itu diketuai oleh Tjatur Sapto Edy.

Kepada wartawan, Wa Ode juga meminta agar KPK dapat menyelidiki peran korporasi dalam hal ini adalah partai politik.

"Saya juga berharap KPK sekarang mulai masuk kepada kejahatan korporasi di mana badan hukumnya berperan penting menjerat kader-kadernya untuk melakukan tindak pidana korupsi," tandasnya.

Untuk diketahui, Wa Ode sudah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap DIPD serta pencucian uang, Namun dalam tahap Peninjauan Kembali (PK), MA memutuskan agar mengembalikan uang Rp10 miliar kepada Wa Ode karena KPK tak dapat membuktikan uang itu berasal dari tindak pidana pencucian uang. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xsehvY

No comments:

Post a Comment