
INILAHCOM, Jakarta - Pelapor Ratna Sarumpaet, Muanas Alaidid selesai menjalani pemeriksaan perdana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018). Ia mengaku dicecear soal bukti yang dia bawa.
"Hampir 4 jam periksa. Pasti ditanya soal bukti-bukti yang kita bawa. Konten dan screenshoot. Saya diminta buktikan kontent-konten itu untuk semua terlapor," katanya kepada INILAHCOM.
Selain itu, Muanas mengaku dibredel pertanyaan soal efek dari dugaan penyebaran kebohongan Ratna oleh 12 orang terlapor.
"Kemudian efek dan kerugian penyebaran itu. Itu kegaduhan dan keonaran di masyarakat. Karena masyarakat punya hak untuk dapatkan info yang benar. Sekitar 20 pertanyaan yah itu tadi soal bukti orang per orang. Fadli bukti apa, Ferdinand apa dan semua bukti apa," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018). Muanas diperiksa sebagai saksi terkait laporannya soal kebohongan Ratna Sarumpaet dan 11 orang lainnya yang diduga ikut serta menyebarkan berita hoaks.
"Yang kita laporkan selain RS ada 11 orang lain karena total ada 12, ada pak Fadli Zon, ada Fahri Hamzah, ada Dahnil Simanjuntak, kemudian ada Hanum Rais, kemudian Ferdinand Hutahean dan tokoh lain. Ada sekitar 12 orang," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, pasal yang dia gunakan untuk melapor adalah Pasal 14 dan 15 UU No1 dan UU ITE.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OMENek
No comments:
Post a Comment