
INILAHCOM, Jakarta - Polisi telah mengirimkan surat pencegahan musisi Ahmad Dhani keluar negeri ke pihak Kanwil Imigrasi Jawa Timur pasca penetapan tersangka pentolan Dewa 19 ini dalam kasus pencemaran nama baik. Dhani dicegah ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.
"Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2011 keimigrasian, batas waktu pencekalan itu enam bulan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin, (22/10/2018).
Dedi mengatakan pencegahan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan kasus tersebut hingga melengkapi berkas perkara. Dhani juga direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.
"Agenda selanjutnya menjadwalkan saudara AD akan dipanggil statusnya sebagai tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, pada (26/8), Dhani dan sejumlah aktivis pendukung #2019GantiPresiden lainnya batal menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi. Polisi beralasan acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.
Ahmad Dhani pun dilaporkan oleh Caleg partai NasDem Edi Firmanto karena melontarkan ucapan 'idiot'. Ucapan itu direkam dan diunggah ke media sosial. Usai memeriksa keterangan 10 saksi, polisi akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PiYV82
No comments:
Post a Comment