
INILAHCOM, Sampang - Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Andika Widiarto menyebutkan para wakil rakyat atau anggota DPR di Kabupaten Sampang, kurang mematuhi tentang pelaporan harta kekayaannya.
"Anggota legislatif, 100 persen tidak melaporkan harta kekayaannya," jelas Andika saat berkunjung ke Sampang, Rabu (3/10/2018).
Menurutnya, ada beberapa kendala yang bisa dimungkinkan para wakil rakyat tidak menyetor LHKPN, diantaranya karena adanya perubahan pengisian LHKPN manual menjadi elektronik.
Selain itu, berdasarkan UU No 30 Tahun 2002, penyetoran laporan kekayaan dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun untuk tahun ini penyetoran LHKPN dilakukan setahun sekali.
"Tingkat kepatuhan DPRD sangat rendah karena memang 100 persen tidak ada yang melaporkan. Dan memang kami ada wacana untuk mempublish harta kekayaan semua pejabat di seluruh Indonesia. Jadi jangan sampai ketika dipublish Kabupaten Sampang tingkat kepatuhannya rendah. Mohon segera melaporkan," harapnya.
Disinggung sanksi bagi pejabat yang tidak menyetorkan, pihaknya mengaku tidak ada sanksi tegas. Bahkan dalam undang-undang juga tidak menyebutkan hukuman tegas.
"Sanksinya cuma administratif, kalau di Pemda yang memberikan sanksi yaitu Bupati. kalau di DPRD, atasannya ya rakyat, yaudah kami publish saja. Tapi untuk tahun depan bagi DPRD apabila tidak melaporkan LHKPNnya otomatis tidak bisa dilantik dan semua haknya tidak bisa diberikan," pungkasnya. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zRe6gg
No comments:
Post a Comment