
INILAHCOM, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (18/10/2018).
Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye, karena Luhut dan SMI mengacungkan salam satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan memanggil Luhut dan Sri Mulyani untuk dimintai klarifikasi terkait tuduhan yang dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan pemilu.
"Bisa saja (klarifikasi dari Luhut dan Sri Mulyani). Biasanya kami lakukan klarifikasi diawali dari pelapor," kata Bagja kepada INILAHCOM, Jumat (19/10/2018).
Kini, Bagja mengatakan Bawaslu masih melakukan kajian-kajian terhadap apa yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan pemilu yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani.
"Masih dikaji," tandasnya.
Untuk diketahui, ada kejadian menarik saat penutupan pertemuan International Monetary Fund (IMF) dan World Bank di Bali, Minggu (14/10/2018).
Foto bersama Direktur Pelaksana IMF, Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani viral setelah pose 'dua jari'.
Kejadian itu bermula ketika kelimanya tengah berfoto bersama. Tiba-tiba Lagarde mengacungkan dua jarinya, kemudian diikuti oleh Jim Yong. Melihat Lagarde mengacungkan dua jari, Sri Mulyani pun berbisik kepada Luhut agar membetulkan pose jari Lagarde.
Suara Sri pun terdengar melalui speaker yang masih aktif. Usai berfoto, Sri pun memberikan penjelasan kepada Lagarde.
"Two for Prabowo, One for Jokowi," kata Sri.
Kemudian, tindakan Luhut dan SMI diduga melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Sehingga, dilaporkan ke Bawaslu.
Jika terbukti bersalah, pejabat negara dapat dikenai sanksi yang tertuang dalam Pasal 547 Undang-Undang Pemilu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan Bawaslu RI harus menindak Luhut dan Sri Mulyani yang diduga telah mengajak Managing Director IMF Christine Lagarde berkampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 di Bali.
"Saya minta @bawaslu_RI memeriksa Luhut dan Sri Mulyani karena telah berkampanye secara tidak sah dan melibatkan pihak asing dalam kampanye pilpres. Ini pelanggaran serius. Lagarde adalah pihak asing dan forum IMF WB itu dibiayai APBN tapi digunakan sebagai ajang kampanye. @KPU_ID," kata Ferdinand melalui akun Twitternya. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2q0tcub
No comments:
Post a Comment