
INILAHCOM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri kasus hoax Ratna Sarumpaet yang diduga melibatkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
"Kita masih telusuri, kita kaji lebih mendalam," kata Ketua Bawaslu Abhan, Senin (8/10/2018).
Selain itu, saat ditanyakan apakah pihaknya akan memanggil Prabowo dalam kasus tersebut? Abhan mengaku belum bisa memastikan hal itu. "Kita tunggu dua atau tiga hari ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Muhammad Afifuddin mengatakan terkait dengan laporan tersebut saat ini pihaknya tengah mengkaji pelanggaran tersebut.
"Terkait laporan sedang dikaji tim penanganan pelanggaran. Yang pasti masih banyak hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan pelaporan tersebut. Diantaranya keterangan Bu Ratna juga. Inikan masih belum register, masih ada hal yang perlu dikonfirmasi. Kami juga belum membahasnya di forum pleno," ungkapnya.
Terkait dengan lamanya waktu untuk memproses pelanggaran kasus hoax Ratna tersebut, Afif menjelaskan pelapor memiliki waktu tiga hari dalam perbaikan laporan tersebut. Selanjutnya, pihaknya memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk mengkaji pelanggaran tersebut.
Adapun, soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang melajukan maupun menyebar hoax tersebut, Afif mengatakan jika hal itu berdasarkan pasal 280 terkait kampanye.
"Kalau sanksi bagi yang melakukan pelanggaran di pasal 280 tentang kampanye, yang dilarang adalah mengancam NKRI dan lain-lain. Itu hukumannya selama 2 tahun dan denda sebesar Rp24 juta, kalau tidak salah. Tapi apakah sangkaan itu pas untuk disampaikan sesuai dengan pasal itu, itu kita yang masih belum bisa berkesimpulan karena masih penanganan pelanggaran," tegasnya. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2C0vsc9
No comments:
Post a Comment