Pages

Thursday, October 18, 2018

Berkas Lengkap, Eks Kadiskes Gresik Segera Diadili

INILACOM, Gresik - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, dr Nurul Dholam dalam waktu dekat segera diadili. Berkas kasus dugaan kasus korupsi sudah dinyatakan sempurna, atau P21.

Sebelumnya, dr Nurul Dholam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, di ruang pidana khusus (Pidsus).

Didampingi dua penasehat hukumnya. Tersangka keluar dengan menggunakan rompi tahanan warna oranye lalu dimasukkan ke mobil tahanan.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto menyatakan, tersangka sudah menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU). Berkasnya sudah lengkap.

"Dalam waktu dekat berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujarnya, Kamis (18/10/2018).

Saat akan diadili barang bukti yang akan diserahkan nanti adalah buku rekening pribadi tersangka. Kemudian, dua box besar dokumen. Keduanya akan dijadikan bukti saat persidangan.

"Tersangka belum mengembalikan uang kerugian Negara. Dulu sempat berjanji akan mengembalikan," ujar Andrie.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI nomor 31/1999 diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Prihatin Efendi, Penasehat Hukum (PH) tersangka mengaku akan mengikuti prosedur hukum. Dirinya, menghormati langkah yang dilakukan tim jaksa.

"Proses pelimpahan sudah menjadi wewenang jaksa. Kami mengikuti prosedur saja," paparnya.

Seperti diberitakan, tersangka dr Nurul Dholam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi pemotongan dana Kapitasi Jaspel BPJS Kesehatan sebesar Rp 2,451 miliar. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ovk8MK

No comments:

Post a Comment