
INILAHCOM, Jakarta - Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin menyebut, pembayaran divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) menunggu rampungnya permasalahan lingkungan.
Masalah lingkungan berdasarkan temuan dari BPK adalah kerusakan lingkungan terkait pembuangan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) berupa tailing dari penambangan. Nah, pencemaran lingkungan itu telah membuat negara rugi Rp 185 triliun.
"Isu di BPK (lingkung) harus sudah jelas kedepannya. Kalau masih gantung seperti sekarang maka transaksi belum bisa dilakukan," kata Budi sewaktu rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Menurut Budi, apabila masalah itu tidak kunjung diselesaikan oleh PT Freeport, maka pihanyak tak akan mendapatkan pinjaman perbankan. Sebab, perbankan akan was-was memberi pinjaman bila masalah ini belum selesai.
"Bank-bank akan nyaman memberi pinjaman bila isu ini diselesaikan. Kalau isu lingkungan selesai maka bank mencairkan pendanaan," kata dia.
Dengan demikian Budi berharap agar perusahaan asal Amerika itu segera menyelesaikan masalah ini. Tujuannya supaya pembayaran 51 % saham senilai US$ 3,85 miliar segera dilakukan. "Diharapkan isu lingkunga segera diselesaikan agar transaksi bisa berjalan," kata dia.
No comments:
Post a Comment