Pages

Thursday, October 25, 2018

Bupati Cirebon Terima Fee Usai Lantik Pejabat

INILAHCOM, Jakarta - Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka kasus suap terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait mutasi jabatan, proyek atau perizinan di Kabupaten Cirebon.

Selain itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon GAR (Gatot Rachmanto) diduga selaku pemberi juga dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap terhadap Bupati Cirebon yang diamankan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (24/10/2018). Menurut dia, Gatot telah memberikan fee untuk Sunjaya melalui ajudannya.

"Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," kata Alex di Gedung KPK, Kamis (25/10/2018).

Kemudian, Alex menduga Sunjaya sebagai Bupati Cirebon juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.

"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon 3," ujarnya.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, Alex mengatakan SUN diduga menerima fee total Rp 6 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun 2018.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Bupati Cirebon Sunjaya dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot.

Selain itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang rupiah sebesar Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, bukti transaksi perbankan berupa slip dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.

Atas perbuatannya, Sunjaya diduga sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Gatot diduga sebagai penerima dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PoAW7q

No comments:

Post a Comment