Pages

Friday, October 26, 2018

Cabut Pentil Juga Berlaku di Surabaya

INILAHCOM, Surabaya - Bagi pemiliki persil di area akses jalan milik Pemkot Surabaya kini bisa bernafas lega. Terlebih lagi bagi mereka yang terganggu atas ulah parkir sembarangan dan menutupi akses masuk dan keluar persil.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat memastikan jika pada Perda Kota Surabaya no 3 tahun 2018 telah meregulasi dengan rinci terkait hal itu. Para pelanggar dipastikan akan mendapatkan sanksi yang berat.

"Pada Pasal 21 Perda Kota Surabaya no 3 tahun 2018 telah mengatur jika setiap orang dilarang parkir di tempat yang tidak diperuntukkan. Menempatkan kendaraan yang dapat menghalangi atau merintangi kebebasan kendaraan yang keluar atau masuk sehingga menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas juga dilarang," kata Irvan, Jumat (26/10/2018).

Sanksi yang diberlakukan juga tidak bisa dibilang ringan. Sanksi mulai penguncian ban kendaraan, pemindahan kendaraan, pengurangan angin, dan hingga pencabutan pentil akan dikenakan kepada para pelanggar peraturan.

"Juga ada sanksi administratif yang akan diberlakukan. Untuk roda 4, akan dikenakan sanksi sebesar lima ratus ribu Rupiah per hari dan maksimal dua juta lima ratus ribu Rupiah. Untuk roda 2, dua ratus lima puluh ribu Rupiah per hari dan maksimal tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah," jelas Irvan lebih lanjut.

"Untuk pemindahan kendaraan, akan diletakkan ke tempat penyimpanan kendaraan yang terdekat dengan lokasi terjadinya pelanggaran. Itu juga diatur di Pasal 36 Perda Kota Surabaya no 3 tahun 2018," tambahnya.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, setiap warga Kota Surabaya kini bisa melaporkan apabila terdapat parkir sembarangan di depan persil milik mereka dan menghalangi akses. "Silakan saja kontak langsung ke Contact Center 112. Nanti akan segera ditindaklanjuti," beber Irvan.

"Hanya saja, untuk saat ini Perda hanya bagi akses jalan yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. Khususnya aset milik Pemkot Surabaya. Itu untuk sementara," pungkasnya.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PXJQGn

No comments:

Post a Comment