
INILAHCOM, Jakarta - Korban wanprestasi pengelola Apartemen Setiabudi SkyGarden, Kuningan, Rasuna Said, Jakarta Selatan berharap mendapatkan keadilan. Saat ini masalahnya tengah ditangani PN Jaksel.
Majelis Hakim PN Jaksel diharapkan memutuskan Perkara No: 19/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel pada 30 Oktober 2018 dengan seadil-adilnya. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum.
"Kami ingin mengetuk hati penegak Hukum di PN Jaksel dan Direksi PT Jakarta Setiabudi International Tbk untuk memperhatikan dan memberi keadilan menurut hukum yang sudah di atur pemerintah," kata Pengacara PT Leading8 Mansion, Ricky Darmowiyoto di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Menurut Ricky, gugatan atas kerugian penghuni hunian vertikal Sky Garden Kuningan itu, dilayangkan lantaran pihaknya merasa dirugikan akibat keteledoran Apartemen Sky Garden sendiri.
Ricky menyatakan, pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban dan tanggungjawab selaku pembeli yang telah beritikad baik. Namun, sayang akibat kesalahan mereka penghuni yang dirugikan.
"Berdasarkan Surat Pesanan dan lampiran jadwal pembayaran dari Setiabudi SkyGarden, kami sebagai pembeli sudah melunasi sebelum jadwal pembayaran. Saat PPJB di November 2015, ukuran unit 10,9% (8 sqm) lebih kecil dari Surat Pesanan yang sudah di tanda tangani Developer, yaitu dari luas Nett 73sqm menjadi 65sqm," paparnya.
"Sebagai korban wanprestasi developer, notaris yang mewakili proses PPJB setuju untuk tidak tanda tangan PPJB yang ukuran nya tidak sesuai Surat Pesanan. Selanjutnya Setiabudi SkyGarden secara sepihak membatalkan Surat Pesanan," lanjutnya.
Saat ini, kata dia, korban wanprestasi Setiabudi SkyGarden Jaksel, sudah memohon penyelesaian secara kekeluargaan sejak Januari 2016. Namun, tanggapan Setiabudi SkyGarden Jaksel mengejutkan. Intinya pengembang tidak bersedia bertanggung jawab atas wanprestasi yang dilakukan.
"Selain dibatalkan sepihak, kami pun dituntut untuk membayar biaya pengelolaan, air, listrik dan sinking fund padahal unit apartemen yang dimintakan biaya tersebut belum diserah terimakan kepada kami," paparnya. [tar]
No comments:
Post a Comment