Pages

Monday, October 8, 2018

DPRD Pertanyakan Soal Gaji ke-13 PNS Jatim

INILAHCOM, Surabaya - Belum terbayarkannya gaji ke-13 para PNS Pemkot Surabaya kembali menjadi perhatian khusus bagi jajaran DPRD. Terlebih lagi, alokasi terkait hal itu sudah tercantum pada APBD 2018.

Reni Astuti selaki anggota Banggar DPRD kota Surabaya menyampaikan, ada 14000 PNS sampai saat ini belum menerima gaji 13. Padahal, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebenarnya hal itu sudah tertulis dengan jelas.

"Semuanya ada di PP 18 tahun 2018, Permenkeu 052 tahun 2018 tentang gaji 13 dan Permendagri tentang pencairan gaji ke 13, jadi sudah sesuai dengan peraturan perundangan," jelas Reni.

"Gaji 13 sudah dianggarkan di APBD 2018, kemudian dipenetapan anggaran APBD 2018 tidak ada tambahan. Artinya, semestinya gaji 13 ini sudah bisa dicairkan, tidak harus menunggu perubahan PAK, karena di PAK tidak ada perubahan terkait belanja pegawai yang disitu komponennya masuk gaji 13," tambah politisi PKS ini.

Anggota Komisi D itu menambahkan, gaji ke-13 semestinya dicairkan pada Bulan Juli dan sudah terlambat 3 bulan. "Kita lihat juga teman-teman dewan dan fraksi DPRD semuanya juga sepakat dan wakil walikota saat paripurna juga menjawab menunggu surat dan surat sudah diluncurkan," tegas Reni.

*Dan informasi dibeberap media, bahwa bu wali yang belum berkenan, alasan tidak ada dananya. Oleh karena itu saya sebagai anggota banggar merasa punya tanggung jawab untuk meluruskan. Apa betul tidak ada anggaran, kemudian saya kumpulkan data-data yang ada, dan saya simpulkan sebenarnya dana itu ada," lanjutnya.

Reni menambahkan jika mengacu pada realisasi pendapatan, di 2018 per 30 September, pendapatan itu ada dari PAD dan dana perimbangan serta transfer dari Pusat maupun Provinsi lain-lain yang sah.

"Secara total di 2018 ini, Rp 8,128 Trilliun, hingga 30 September 2018 tercapai Rp 5,7 Trilliun. Kalau dilihat dari prosentasenya 71, 94 persen, yang jelas ini data dari pemerintah kota juga, itu pendapatan secara keseluruhan, kalau kita mengacu pada pendapatan asli daerah (PAD) kita sudah mencapai 78 persen. Pajak daerah 83,50 restribusi 61,87 persen," pungkasnya. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2E5YpWP

No comments:

Post a Comment