
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah sudah meneken aturan transfer kuota batu bara untuk kebutuaahan dalam negeri dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gantot Ariyanto mengatakan aturan itu ditekan setelah pihaknya melakukan evaluasi terkait realisasi DMO batu bara di Bali beberapa waktu lalu.
"DMO kemarin di Bali sudah ada pertemuan, transfer kuota sudah jalan, nanti kami lihat evaluasi hasil dari Bali seperti apa. Tapi yang jelas transfer kuota SOP nya sudah ada," kata Bambang di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Meski aturan yang dituangkan dalam peraturan dirjen yang ditekennya, tapi dia mengklaim tidak terlalu ingat aturan tersebut. Hanya saja ia tegaskan tidak ada trader dalam aturan itu.
"Ya aku nggak hafal, pokoknya isinya ada. Yang dapat DMO itu hanya produsen, yang beli DMO juga produsen. Nggak ada treder itu nggak ada," kata dia.
Demikian juga mengenai berapa produsen yang sudah melakukan transfer kuota dia juga mengaku lupa. "Eggak ngitung, tapi ada beberapa (yang sudah transfer kuota)," kata dia.
Sedangkan mengenai harga untuk transfer kuota, pemerintah tidak ikut campur. Melainkan menyerahkan sesama produsen.
"(Harga) bisnis to bisnis. (Volume) Tidak dibatasi, yang penting punya kuota, dia mau transfer, silahkan," ujar dia.
Menurut dia, bila ke depan masih ada perusahaan tidak mentransfer kuota batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, akan pihaknya akan menindak tegas. Yakni dengan memberikan sanksi yaitu pengurangan produksi pada perusahaan tersebut. Aturannya tetep RKAB 4 kali lah sesuai aturan, oke," ujar dia
Adapun realisasi kewajiban memasok batubara ke pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) masih di bawah target. Data per September menunjukkan, perusahaan batubara baru memasok untuk DMO sebesar 74,86 juta ton, atau setara dengan 61,87 dari target sampai akhir tahun sebesar 121 juta ton. [hid]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zcOxop
No comments:
Post a Comment