
INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dilaporkan oleh Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Kamis (4/10/2018). Karena, Fadli dianggap ikut menyebarkan kabar bohong (hoaks) tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Presiden JAPRI, Sidik mengatakan pihaknya juga melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan beberapa anggota DPR RI antara lain Mardani Ali Sera dan Rachel Maryam terkait kasus yang sama yakni soal kabar bohong penganiayaan Ratna.
"Ini terkait kebohongan publik yang mereka sebarkan. Khusus untuk Fadli Zon, kami melihat dia sudah merendahkan martabat kepolisian," kata Sidik di Gedung DPR.
Menurut dia, Fadli pada 2 Oktober 2018 bilang percuma kalau Ratna membuat laporan polisi. Sehingga, tidak seharusnya Fadli merendahkan martabat kepolisian dengan sia-sia kalau Ratna membuat laporan polisi.
"Jadi yang kami laporkan soal kebohongan publik, ini sangat berbahaya untuk iklim demokrasi kita. Apalagi kita sedang berduka dan bersedih, karena tenaga kita sedang fokus untuk duka bencana di Palu, Sigi dan Donggala," ujarnya.
Ia mengatakan penyebarluasan berita hoaks Ratna Sarumpaet yang dilakukan oleh Fadli, Fahri, Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera telah membuat kegaduhan masyarakat. Sehingga, jika tidak dilaporkan khawatir akan berdampak luas terhadap penegakan hukum.
"Makanya hari ini kami laporkan ke MKD, kami berharap MKD berdasarkan Pasal 122A UU Nomor 2/2018 dapat menghukum mereka dan memberi sanksi berdasarkan Pasal 147 UU 17/2014. Kami berharap dapat memberi sanksi berat, tidak hanya sanksi tertulis atau ringan," jelas dia. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xXU16M
No comments:
Post a Comment