
INILAHCOM, Jakarta - Pembayaran divestasi 51% saham PT Freeport McMoran oleh PT Inalum terancam batal. Hal ini karena Freeport belum menyelesaikan permasalahan lingkungan pertambangan.
Pengamat Energi, Marwan Batubara menilai hal tersebut sangat wajar. Sebab, masalah lingkungan yang belum diselesaikan perusahaan asal Amerika Serikat ini, sama halnya tak menghargai kedaulatan dalam negeri.
"Bagus lah kalau batal. Karena kita kan seolah-olah tidak dihargai tentang keputusan BPK itu kan sudah menyatakan di 2017 adanya kerusakan lingkungan dari penambangan oleh Freeport dan dendanya sudah sisebutkan sebesar US$ 12,5 miliar," kata Marwan dalam sambungan telpon, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Padahal seharusnya, kata dia, PT Freeport tunduk terhadap temuan itu serta segera meneyelesaikan temuan BPK terkait potensi kerugian Rp 185 triliun. Temuan itu dihitung Institut Pertanian Bogor (IPB) dari satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
"Ini kan lembaga tinggi negara, lembaga ini dibentuk atas amanat konstitusi. Nah, bagaimana bisa ini sama sekali tidak digubris, lalu kita negara apa ini. Negara tidak berdaulat kan?" kata Marwan.
Menurut dia, akan beda hal apabila Freeport dan pemerintah mencapai kesepakatan masalah temuan dan denda oleh BPK. Dan dalam suatu kesepakatan menunjuk lembaga independen untuk menghitung ulang dampak lingkungan itu.
"Silahkan negosiasi. Tapi, tidak lalu sama sekali menghilangkan. Kita seolah-olah jadinya negara tidak berdaulat. Pemerintah juga tidak melindungi kepentingan neggara, jangan lupa pemerintah itu bukan negara. Negara itu ada rakyatnya. Pemerintah harus menjalankan amanat konstitusi, negara, rakyat," ujar dia.
Sebelumnya Direktur Utama PT Inalum, Budi Gunadi Sadikin menyebut pembayaran divestasi 51% saham PT Freeport McMoran Inc tidak akan terjadi apabila permasalahan lingkungan selesai.
Masalah lingkungan berdasarkan temuan dari BPK adalah kerusakan lingkungan terkait pembuangan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) berupa tailing dari penambangan. Nah, pencemaran lingkungan itu telah membuat negara rugi Rp185 triliun.
"Isu di BPK (lingkung) harus sudah jelas kedepannya. Kalau masih gantung seperti sekarang maka transaksi belum bisa dilakukan," kata Budi sewaktu rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Menurut Budi, apabila masalah itu tidak kunjung diselesaikan oleh PT Freeport, maka pihanyak tak akan mendapatkan pinjaman perbankan. Sebab, perbankan akan was-was memberi pinjaman bila masalah ini belum selesai.
"Bank-bank akan nyaman memberi pinjaman bila isu ini diselesaikan. Kalau isu lingkungan selesai maka bank mencairkan pendanaan," kata dia.
Dengan demikian Budi berharap agar perusahaan asal Amerika itu segera menyelesaikan masalah ini. Tujuannya supaya pembayaran 51 % saham senilai US$ 3,85 miliar segera dilakukan.
"Diharapkan isu lingkunga segera diselesaikan agar transaksi bisa berjalan," kata dia. [hid]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ewf1XV
No comments:
Post a Comment