Pages

Monday, October 8, 2018

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Jadi Tersangka Lagi

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasusnya, adalah dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

"Dalam perkembangan perkara tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pembangunan dermaga sabang ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (8/10/2018).

Selain Irwandi, status tersangka juga disematkan KPK terhadap orang kepercayaan Irwandi, Izil Azhar.

Febri memaparkan, Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 diduga telah menerima gratifikasi senilai total Rp 32 miliar. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan Irwandi kepada KPK selama 30 hari.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irwandi dan Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Sementara bagi Irwandi Yusuf kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. Sebelumnya, eks Kombantan GAM ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2C1K5vH

No comments:

Post a Comment