
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengidentifikasi peran tiga orang dekat Wali Kota Pasuruan Setiyono dengan kode sandi 'Trio Kwek-Kwek'.
Ketiga orang ini, diduga membantu Setiyono dalam mengatur lalulintas proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Pasuruan.
"Jadi kami menduga tiga orang yang tergabung dalam trio kwek-kwek ini menjadi perpanjangan tangan walikota untuk mengurus proyek di Pasuruan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).
Sejauh ini, KPK mencatat ada 10 proyek yang dikoordinir trio kwek-kwek ini agar ada konpensasi untuk sang walikota.
Lalu bagaimana cara trio kwek-kwek ini menjalankan perannya. Ketiganya diduga mencari informasi proyek-proyek di lingkungan kota Pasuruan.
Setelah itu, mereka menjual informasi tersebut kepada kontraktor yang sanggup mengerjakan dengan sejumlah syarat.
"Jadi diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk mengidentifikasi proyek-proyek yang ada di Pasuruan dan kemudian mencarikan siapa pihak yang bisa mengikuti proses tender lebih lanjut," ungkapnya.
Namun, Febri masih menutup rapat identitas ketiga anggota trio kwek-kwek tersebut lantaran masih diburu serta mengumpulkan bukti.
Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.
KPK menduga sudah ada kesepakatan sejak awal bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, sebagai tersangka.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Eaqo7K
No comments:
Post a Comment