
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan saksi kepada badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) dan badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) yang tidak menyalurkan B20.
"(Denda diberikan ke) Dua-duanya ada, tapi lebih banyak di BU BBN," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Gedung ESDM, Selasa (9/10/2018).
Berdasarkan data, Rida mengatakan potensi denda terkait B20 itu mencapai Rp270 miliar. Jumlah denda ini paling banyak dari BU BBN.
"Kemarin waktu di Menko (Perekonomian) terakhir, itu potensi baru temuan awal kurang lebih Rp270 miliar (denda)," ujar Rida.
Namun Rida tidak merinci badan usaha yang tidak menyalurkan B20. "Jumlah perusahaanya lupa saya. Karena itu dicatat di teman Kemenko (Perekonomian)," kata dia.
Mengenai mekanisme sanksi tersebut, pemerintah tengah membicarakan. Pemerintah sedang membicarakan mengenai petunjuk teknis pembayaran denda oleh badan usaha.
Rida dalam kesempatan ini mengklaim, setelah diberlakukan penyaluran B20 sejak September, saat ini sudah lebih baik, meski ada beberapa kendala.
Rida menambahkan, kendala yang terjadi terkait pengiriman minyak sawit untuk diolah. "Masih ada itu di logistik, transportasi. Bukannya kita tidak mitigasi, tapi diluar ekspektasi kita," kata dia. [hid]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2C6DP5N
No comments:
Post a Comment