Adapun gugatan itu disampaikan oleh Kisman dengan alasan masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum partai dinyatakan telah berakhir sejak tertanggal 6 Maret 2018.
"Dengan demikian, semua keputusan partai yang ditandatangi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem, setelah tanggal 6 Meret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. Bahkan, bisa dikatagorikan ilegal karena tidak memliki dasar hukum," ujar Rizal Fauzan Ritonga selaku Penasehat Hukum Kisman Latumakulita di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Ia menjelaskan, Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai NasDem 25 Februari 2013 di Jakarta. Selanjutnya, melalui Surat DPP Partai Nasdem Nomor 046-SE/DPP-Nasdem/II/2013, memohon kepada Menkumham RI untuk mengesahkan Susunan Kepungurusan Tingkat Pusat serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai pada Tanggal 6 Maret 2013.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ketika itu, Amir Syamsudin mengeluarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.
Berdasar ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem yang telah disyahkan Menkumham menyatakan, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Dipilih Untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun.
Atas dasar ketentusan tersebut, maka posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dengan sendirinya berakhir pada tanggal 6 Maret 2018. "Sampai dengan gugatan klien kami diajukan ke Mahkamah Partai, dan diterima Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada hari Selasa 23 Oktober 2018," ungkapnya.
Ia menjelaskan, NasDem hingga kini belum pernah melakukan kongres lagi untuk memilik Ketua Umum yang baru. Dengan demikian semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem menjadi ilegal dan berkekuatan hukum yang sah.
"Untuk kepentingan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, maka pada tanggal 18 September 2017. DPP Partai Nasdem melalui Surat Nomor 264-SE/DPPNasdem/IX/2017 mengajukan permohonan kepada Menkumham untuk dikeluarkan Surat Keputusan Menkumham yang baru, berkaitan dengan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem," jelasnya.
Permohonan perubahan kepengurusan DPP Partai Nasdem ini berkaitan juga dengan kekosongan posisi Sekretaris Jendral Partai Nasdem yang semula dijabat oleh Patrice Rio Capell. Dalam perjalanan, poisisi Sekretaris Jendral dijabat sementara oleh Nining Indra Shaleh.
"Sebelum akhirnya dijabat secara definitif oleh Johnny Gerard Plate pada tanggal 29 September 2017 Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem yang ditandatangani oleh Yasonna H. Laoly,”
tandasnya.
Sementara itu, secara terpisah Kisman sendiri mengatakan, keluarnya dua Surat Keputusan Menkumham, yang bernomor M.HH.03.AH.11.01, tertanggal 06 Maret 2013 dan nomor M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017, tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai ketum.
"Lamanya masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai ketua umum NasDem itu dibatasi dan diikat dengan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, yaitu hanya lima tahun. Seharusnya sebelum tanggal 6 Maret 2018, Partai Nasdem sudah melakukan Kongres untuk memilih kepengurusan DPP Partai yang baru," tuturnya.
Dengan demikian, lanjutnya, semua keputusan yang ditandatangani oleh Surya Paloh bisa sah secara hukum jika digelar kongres sebagaimana yang dimaksudnya tadi. Namun kini masa jabatan pria yang juga merupakan bos media itu telah kedaluarsa sebagai pucuk tertinggi pimpinan partai.
"Pilar dan pondasi utama dari partai politik itu barang yang namanya demokrasi. Bagaimana mungkin di era keterbukaan seperti sekarang ini ada partai yang lahir dari buah dan produk reformasi. Bahkan, mengusung tema dan nama besar restorasi yang artinya Gerakan Perubahan, tapi mengabaikan prinsip-prinsip paling mendasar dari demokrasi,” ujar Kisman
Kenyataan ini dianggapnya sebagai musibah. Dengan demikia, ia mengharapkan agar dirinya dan kader NasDem lainnya tak mendapat cap dari rakyat Indonesia sebagai partai yang mengusung restorasi bohong-bohongan.
"Sebab aturan oraganisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh ketua umum saja tidak ditaati dan dilaksanakan. Bagaimana mungkin dengan peraturan yang dibuat dan ditandatangani oleh orang lain?" pungkasnya.
]]> from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MSNJe2
No comments:
Post a Comment