
INILAHCOM, Jakarta - Terdakwa Irvanto Hendra Pambudi mengaku pernah dijanjikan uang Rp1,5 Miliar oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Syaratnya, Irvanto harus membagikan uang yang berasal dari proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah anggota DPR RI.
"Saya dijanjikan Rp1,5 miliar untuk pribadi saya. Tapi sampai sekarang saya belum terima," ujar Irvanto saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Tak hanya dari Andi, perintah juga datang dari Setya Novanto yang masih memiliki ikatan saudara dengan Irvanto. Namun, upah yang dijanjikan hingga dirinya duduk di kursi pesakitan, tak juga diberikan.
Adapun, beberapa anggota DPR yang diduga diberikan uang oleh Irvanto yakni, Chairuman Harahap, Agun Gunandjar, Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari.
Dalam kasus ini, Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Bersama Made Oka Masagung, Irvanto diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.
Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Dia juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NYm4rR
No comments:
Post a Comment