Pages

Sunday, October 14, 2018

Jaksa Agung Diminta Cabut Deponering BW

INILAHCOM, Jakarta - Keputusan deponering oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mendapat penolakan.

Ketua Umum DPP Garda NKRI Haris Pertama mengatakan deponering tersebut adalah merupakan tindakan yang tidak prestisius yang dilakukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung saat itu.

"Meski kewenangan deponering itu ada di tangan Jaksa Agung sesuai Undang-Undang Pasal 35 C No. 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Agung RI. Namun dalam telaah kami Kewenangan tersebut bukan sesuatu yang sifatnya monolitik, dimana Kewenangan Sepenuhnya tidak hanya pada Jaksa Agung," kata Haris.

Menurut Haris, perlu mendapatkan pertimbangan dan permintaan pendapat kepada Kapolri, DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung.

"Terkait proses itu kami melihat adanya tindak kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Prasetyo karena terburu-buru dengan dalih untuk kepentingan yang lebih besar dan demi kepentingan umum kemudian menerbitkan deponering pada kasus BW tersebut, " bebernya.

Padahal sambung Haris dalam proses di Kepolisian sudah berjalan dengan berkas perkara atas nama Bambang Widjojanto sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilimpahkan ke tahap II dan pada tanggal 18 september sudah siap untuk disidangkan.

Berdasarkan kronologis tersebut maka Garda NKRI menilai deponering itu keliru dan harus dicabut kembali, karena lemahnya pertimbangan yang dilakukan oleh jaksa agung pada saat itu.

"Pertimbangan demi kepentingan umum, tidak mewakili fakta dan tidak cukup menjadi alasan untuk mengeluarkan deponering, apalagi bila melihat pada personality yang bersangkutan bukanlah merupakan pribadi yang sungguh penting dengan kredibilitas hukum yang mumpuni," jelasnya.

Menurutnya, banyak kasus kontroversial yang melibatkan posisi Bambang Widjojanto baik sebagai personal maupun afiliasi hukumnya di bawah bendera Firma Senior Widjojanto, Sonhaji & Associates.

"Karena itu demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan, deponering tersangka pada Bambang Widjojanto harus segera dicabut dan dilanjutkan kembali kasus tersebut sampai ke meja pengadilan. Ini akan menjadi cermin bagi penegakan hukum yang baik dan benar, " ungkapnya.

Oleh karena itu, Jaksa Agung tidak boleh menutup mata dengan dalih subyektif, besarnya perhatian dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat untuk penegakan hukum dan keadilan terkait kasus ini, merupakan fakta nyata dan pertimbangan penting untuk melakukan pencabutan deponering dan selanjutnya menyerahkan keproses pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Haris juga akan mengerahkan mahasiswa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Garda NKRI untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) di setiap daerah untuk mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo mencabut deponering Bambang Widjojanto.

"Garda NKRI akan melakukan aksi secara besar-besaran di setiap daerah dan mendesak masing Kepala Kejaksaan Tinggi meminta Jaksa Agung mencabut deponering BW," tegasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2A9kWhx

No comments:

Post a Comment