
INILAHCOM, Surabaya - Majelis hakim yang diketuai Dedy Fardiman menjatuhkan pidana penjara yang berbeda pada empat terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Para terdakwa tersebut adalah Ahmad Zeini (38) asal Sampang Madura, Abdul Rahman (47) asal Banjarmasin, kemudian Moch Hasan (33) asal Sampang Madura, dan Arnawi (28) asal Bangkalan Madura.
Untuk terdakwa Arwani dengan pidana penjara selama 17 tahun, sedangkan tiga terdakwa lainnya dipidana penjara masing masing selama 15 tahun. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap ke empat terdakwa sebesar Rp1 miliar dan Subsidair 6 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalah gunakan dan atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," ujar hakim Dedy dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menuntut pidana penjara selama 20 tahun.
Dalam putusan hakim juga dipertimbangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa dengan sengaja mengedarkan barang terlarang dalam bentu narkoba yang berdampak akan merusak mental generasi bangsa.
Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa tidak berbelit belit dan atau mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sehingga Majelis Hakim memberilan toleransi dalam memutuskan perkaranya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa keempat terdakwa ini bersekongkol untuk melakukan permufakatan jahat dengan menjadi kurir memakai menyimpan atau menjual narkotika jenis shabu dengan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Untuk diketahui bahwa perkara tersebut terjadi saat terdakwa1 Ahmad Zeini dengan terdakwa2 Abd.Rahman dan terdakwa3 Moch.Hasan pada Jumat 5 Januari 2018 sekira pukul 20.30 Wib, di area Pelabuhan Tanjung Perak tepatnya dijalan Raya Kalimas Baru Surabaya.
Petugas BNNP Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh jaringan Hamit (meninggal dunia) dengan anak buahnya yakni terdakwa1 Ahmad Zeini dan Abd.Rahman serta terdakwa3 M. Hasan juga jaringan Rohim (DPO) dengan anak buahnya yakni Arwani (berkas terpisah) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) yang kini sedang berlayar ke Malaysia akan ketemu dengan Rohim (DPO).
Setibanya di Malaysia dan setelah bertemu dengan Rohim (DPO) selanjutnya Rohim menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Arwani (berkas terpisah) dan dibawanya oleh Arwani, sementara tugas Arwani ialah membawa dan menyalurkan shabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia tepatnya di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin dan akan diterima oleh anak buahnya Hamit yakni Ahmad Zeini dan Abd.Rahman yang berperan mengambil barang, sedangkan M.Hasan bertugas menjemput di Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam penangkapan tersebut, saat digeledah perugas mendapatkan barang bukti berupa 14 bungkus berisi sabu seberat total 7,072 gram, dan satu bungkus kemasan tipis berisi pil extacy, menurut pengakuan terdakwa bahwa apabila berhasil mengirimkan barang tersebut dengan aman akan maka Ahmad Zeini akan mendapatkan upah sebesar Rp25 juta namun sial belum sempat menikmati upah sudah keburu tertangkap.[beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ORutBR
No comments:
Post a Comment