
INILAHCOM, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Prof. Mudzakir menilai semua pihak yang ikut termakan kebohongan Ratna Sarumpaet seperti Prabowo Subianto, Amien Rais, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizal Ramli, Rachel Maryam dan lainnya tidak dapat dituntut secara hukum.
"Berdasarkan keterangan Ratna dia bohong atas inisiatif sendiri. Maka sebelum ada pengakuan kebohongan ke publik semua orang yang mengutip atau menyebar luaskan keterangan Ratna, adalah sebagai korban dari Ratna," katanya kepada INILAHCOM, Jumat (5/10/2018).
Untuk itu ia menjelaskan, dari perspektif hukum, Prabowo Subianto CS tidak dapat dijerat kasus hukum.
"Menurut hukum tidak dapat dituntut secara hukum perdata ato pidana," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi, Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Diketahui, Ratna sempat mengaku jadi korban pemukulan di Bandung. Sejumlah politisi pun ikut merespon kabar ini. Politisi besar seperti Capres Prabowo Subianto pun ikut terseret permainan kebohongan Ratna. Spekulasi politisi ini ikut menyebar berita bohong pun menggema di Sosial media.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OIsvUa
No comments:
Post a Comment